Back to Top

Standar Proses Penelitian

 

1.     Rasionale

Standar Proses Penelitian dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan, meningkatkan, dan menciptakan budaya mutu di STT IKSM Santosa Asih demi mencapai visi dan misi.

 


3. Pihak yang Bertanggung Jawab untuk Mencapai Standar

a.  Wakil Ketua I

b. LP3M

c. Ketua Program Studi.

 

4. Daftar Istilah

a. Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

b.  CPL adalah capaian Pembelajaran bagi lulusan sebuah program studi.

c. Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat LP3M adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

d. Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia;

e. Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) yang selanjutnya disingkat dengan TKT adalah tingkat kondisi kematangan atau kesiapterapan suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi tertentu yang diukur secara sistematis  dengan tujuan untuk dapat diadopsi oleh pengguna, baik oleh pemerintah, industri maupun masyarakat

 

5. Pernyataan Isi Standar

a. LP3M bertanggung jawab atas proses penelitian yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan setiap penelitian dosen.

b. LP3M bertanggung jawab atas kegiatan penelitian dosen dan mahasiswa harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

c.  Dosen bertanggung jawab atas kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa harus memenuhi rencana induk penelitian dan capaian pembelajaran lulusan serta kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.

6.  Strategi Pencapaian Standar

a. Mengadakan pelatihan, workshop dan seminar tentang metode penelitian.

b. Menyusun buku pedoman penulisan penelitian.

c. Mengadakan sosialisasi peraturan-peraturan yang terkait dengan penelitian kepada tenaga pendidik dan mahasiswa.

d.  Melaksanakan monev penelitian secara konsisten dan berkelanjutan

7.  Indikator Pencapaian Standar

a. Adanya pelatihan, workshop, dan seminar tentang metode penelitian.

b. Tersedianya buku pedoman penulisan penelitian.

c. Adanya sosialiasi peraturan-peraturan yang terkait dengan penelitian kepada tenaga pendidik dan mahasiswa.

d. LP3M melaksanakan monev penelitian secara konsisten dan berkelanjutan.

 

 

8.  Dokumen Terkait

a. Dokumen proposal penelitian

b. Dokumen laporan penelitian

Standar Penilaian Pembelajaran

 

1.     Rasionale

Standar Penilaian Pembelajaran dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan, meningkatkan, dan menciptakan budaya mutu di STT IKSM Santosa Asih demi mencapai visi dan misi.

 


3. Pihak yang Bertanggung Jawab untuk Mencapai Standar

a. Pembantu ketua I

b. Ketua Program Studi.

c. Dosen

4. Daftar Istilah

a. Standar penilaian pembelajaran adalah kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

b. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

c. Indeks prestasi semester merupakan hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan tiap semester.

d. Indeks prestasi kumulatif merupakan hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi.

e. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan.

f. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorentasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.

 g. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.

h. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

5. Pernyataan Isi Standar

a. Dosen pengampu matakuliah harus menilai proses pembelajaran dengan prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi setiap semester.

b. Dosen pengampu matakuliah harus membuat penilaian berdasarkan teknik penilaian yang terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket, sedangkan instrumen penilaian yang terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubik atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain pada setiap matakuliah.

c. Dosen melakukan penilaian proses pembelajaran dengan mekanisme penilaian sesuai SNPT berikut ini:

1. Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran.

2. Melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian.

3. Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa.

4. Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.

d. Kaprodi harus mengevaluasi kelulusan mahasiswa jika memenuhi kriteria berikut ini:

1. Program sarjana: telah menempuh seleruh beban belajar yang telah ditetapkan dan memiliki capaian lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,75.

2. Program magister: telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00.

e. Kaprodi yang meluluskan mahasiswa harus memberikan:

1. Ijazah, bagi lulusan sarjana dan magister.

2. Gelar, dan

3. Surat keterangan pendamping ijazah.

 6. Strategi Pencapaian Standar

a. Penilaian pembelajaran dirumuskan pada Buku Peraturan Akademik STT IKSM Santosa Asih secara yang lengkap.

b. Buku Peraturan Akademik STT IKSM Santosa Asih memuat tata cara penilaian yang memenuhi prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi serta dirumuskan dalam dokumen RPS.

c. Penilaian pembelajaran di STT IKSM Santosa Asih dilakukan dengan menggunakan Buku Peraturan Akademik STT IKSM Santosa Asih secara konsisten. Hal ini dapat dilihat dari laporan monitoring dan evaluasi pembelajaran yang dilakukan setelah menerapkan Kurikulum Pembelajaran Magister Teologi STT IKSM Santosa Asih.

d. STT IKSM Santosa Asih mengalokasikan sumber daya tenaga pendidik dan pembiayaan yang dirumuskan dalam rencana operasional.

e.  STT IKSM Santosa Asih melakukan pengukuran dampak penerapan kebijakan baru dengan merode ilmiah dan menganalisis hasilnya.

7. Indikator Pencapaian Standar

a.  Tersedianya RPS yang memuat teknik penilaian, tata cara penilaian, dan prosedur penilaian.

b. Terlaksananya monitoring dan evaluasi penilaian.

c. Tersedianya pembiayaan yang dirumuskan dalam rencana operasional

 

 

8. Dokumen Terkait

a. Dokumen RPS.

b. Dokumen lembar evaluasi dosen.

c. Dokumen kartu nilai dosen

Standar Penilaian Penelitian

 

1.          Rasionale

Standar Penilaian Penelitian dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan, meningkatkan, dan menciptakan budaya mutu di STT IKSM Santosa Asih demi mencapai visi dan misi.

 


2.          Pihak yang Bertanggung Jawab untuk Mencapai Standar

a.       Wakil Ketua I

b.       LP3M

c.        Ketua Program Studi.

 

 

3.          Daftar Istilah

a)          Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal terhadap proses dan hasil penelitian.

b)         CPL adalah capaian Pembelajaran bagi lulusan sebuah program studi.

c)           Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat LP3M adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

d)         Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia;

e)          Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) yang selanjutnya disingkat dengan TKT adalah tingkat kondisi kematangan atau kesiapterapan suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi tertentu yang diukur secara sistematis

f)            dengan tujuan untuk dapat diadopsi oleh pengguna, baik oleh pemerintah, industri maupun masyarakat.

 

4.          Pernyataan Isi Standar

a)    LP3M bertanggung jawab atas penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi dengan menggunakan prinsip-prinsip penilaian edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan.

b)    LP3M bertanggung jawab atas penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian.

c)     LP3M bertanggung jawab atas penilaian terhadap penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan skripsi atau tesis diatur berdasarkan peraturan di STT IKSM Santosa Asih.

 

5.          Strategi Pencapaian Standar

a.   LP3M melakukan penilaian penelitian berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

b.  Melakukan evaluasi dan mengadakan perbaikan terhadap mutu penilaian penelitian setiap tahun.

c.   Menyusun rencana penelitian dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

 

6.          Indikator Pencapaian Standar

a.       Tersedianya penilaian penelitian yang dilakukan sesuai dengan aturan.

b.       Adanya monev penilaian penelitian.

c.        Tersedianya rencana penelitian jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

 

 

7.          Dokumen Terkait

a.       Dokumen penilaian penelitian

b.       Dokumen pedoman penyusunan penelitian

c.        Dokumen penilaian ujian tesis

 

Standar Yang Ditetapkan Lembaga

 

1.     Visi, Misi dan Tujuan STT IKSM Santosa Asih

 

Visi

 

Visi STT IKSM Santosa Asih adalah”Menjadi Lembaga Pendidikan Teologi yang menghasilkan Pelayan Tuhan yang hidup kudus, kuat iman, dan memiliki kasih Kristus dalam pelayanan dan pendidikan tahun 2023.”

 

Misi

 

Untuk mencapai   visi   STT   IKSM   Santosa   Asih   yang   telah dirumuskan di atas maka tindakan terukur yang dilakukan untuk mewujudkan visi yaitu:

 

1. Menyelenggarakan pengajaran Teologi dan PAK yang Alkitabiah dan kontekstual.

2. Melaksanakan penelitian dalam bidang Teologi dan PAK.

3. Melaksanakan pengabdian di gereja, sekolah dan masyarakat.

4. Melaksanakan pengembangan pelayanan sekolah minggu yang unggul

 

 


Tujuan

 

Tujuan Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih yaitu:

 

1. Menghasilkan lulusan yang berkompetensi unggul, profesional dalam

mengintegrasikan ilmu dan kearifan lokal yang berkarakter Kudus, Kuat Iman dan Penuh Kasih Yesus Kristus;

2. Menghasilkan penelitian dalam bidang teologi dan pendidikan Kristen yang kontekstual dan dan publikasi ilmiah untuk transformasi sosial gereja dan pendidikan Kristen;

3. Mewujudkan kerjasama yang strategis bagi pengembangan dan pemberdayaan

Masyarakat;

4. Mewujudkan jalinan kerja sama nasional dalam bidang teologi dan pendidikan dan pengajaran Kristen serta penelitian dan publikasi ilmiah, serta pengabdian masyarakat;

5. Mewujudkan transformasi STT IKSM Santosa Asih menjadi USA.

 

Selanjutnya Sekolah Tinggi Teologi IKSM Santosa Asih disingkat  STT IKSM Santosa Asih

 

 

 

2.     Rasionale

Standar Visi dan Misi dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan, meningkatkan, dan menciptakan budaya mutu di STT IKSM Santosa Asih demi mencapai visi dan misi.

 

3.     Pihak yang Bertanggung Jawab untuk Mencapai Standar

 

a. Ketua

b. Wakil Ketua I, II, III

c. Ketua Program Studi

d. Dosen

e. Tenaga Kependidikan

f. Mahaiswa

 

4.     Definisi Istilah

 

a. Standar visi dan misi adalah kriteria minimal tentang proses penyusunan dan pencapaian VMTS di STT IKSM Santosa Asih

b. Visi adalah suatu pandangan masa depan atau tujuan tentang STT IKSM Santosa Asih.

c. Visi keilmuan adalah suatu pandangan masa depan atau tujuan tentang keilmuan yang berada dan dikembangkan di program studi.

d. Misi adalah cara untuk mencapai pandangan masa depan atau tujuan STT IKSM Santosa Asih.

e. Pemangku kepentingan adalah individu atau kelompok terkait yang diperlukan untuk keberlangsungan STT IKSM Santosa Asih.

f. Rencana strategis adalah turunan dari VMTS yang mentitikberatkan pada strategi atau arahan yang hendak dicapai dalam kurun waktu yang jelas dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis.

g. Rencana operasional adalah bentuk penjabaran dari rencana strategis dengan menyertakan anggaran-anggaran dan prinsip-prinsip operasional.

h. Mekanisme penyusunan VMTS adalah rangkaian kerja yang ditetapkan yang bertujuan untuk membantu proses penyusunan VMTS.

 

 

 

5.     Pernyataan Isi Standar

 

a. Ketua harus membuat visi, misi, tujuan, dan sasaran yang sangat jelas dan realistik.

b. Ketua harus membuat visi keilmuan yang sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan strategi (VMTS) minimal setiap terjadi perubahan kurikulum.

c. Ketua dalam penyusunan VMTS harus melibatkan pemangku kepentingan seperti tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, dan pengguna dalam setiap penyusunan VMTS.

d.  Ketua harus melakukan sosialisasi VMTS kepada seluruh civitas akademika dan pemangku kepentingan setiap tahun ajaran.

e. Ketua harus memiliki rencana pengembangan jangka panjang, menengah, dan pendek yang memuat indikator kerja dan targetnya untuk mengukur ketercapaian tujuan strategis yang telah ditetapkan minimal 20 tahun untuk jangka panjang, 5 tahun untuk jangka menengah, dan 1 tahun untuk jangka pendek.

 

6.     Strategi Pencapaian Standar

 

a. Membuat rencana pengembangan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.

b. Membuat SOP penyusunan pengembangan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.

c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana pengembangan.

d. Membuat SOP penyusunan VMTS.

e. Merancang misi yang memuat tridharma perguruan tinggi.

f. Merancang tujuan yang selaras dengan misi dan kerjasama.

g. Membuat strategi yang memuat pendidikan, penelitian, PkM, kemahasiswaan, kerjasama, SDM, sarpras, dan pembiayaan.

h. Membuat buku panduan mekanisme penyusunan VMTS.

i. Membuat SOP penyusunan VMTS.

j. Mengundang pemangku kepentingan internal dan ekternal dalam penyusunan VMTS.

k. Membuat indikator untuk mengukur ketercapaian VMTS.

l. Melakukan monev pencapaian VMTS

 

7.     Indikator Pencapain Standar

 

a. Terdapat bukti dokumen rencana pengembangan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek yang disertai indikator kinerja, target yang berorientasi pada daya saing internasional, dan bukti pelaksanaan pengembangannya.

b. Terdapat matrik capaian kinerja dan target

c. Terdapat laporan tahunan disertai evaluasinya

d. Tersedianya visi yang mencerminkan visi UPPS dan memayungi visi keilmuan terkait keunikan program studi serta didukung data implementasi yang konsisten.

e. Tersedia misi, tujuan, dan strategi yang serarah dan bersinergi dengan misi, tujuan, dan strategi UPPS serta mendukung pengembangan program studi dengan data implemtasi yang konsisten.

f. Tersedianya mekanisme dalam penyusunan dan penetapan VMTS yang terdokumentasi.

g. Adanya bukti keterlibatan pemangku kepentingan internal yaitu dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.

h. Adanya bukti keterlibatan pemangku kepentingan eksternal yaitu lulusan, pengguna lulusan, dan pakar/mitra/organisasi profesi/pemerintah.

i. Adanya bukti strategi efektif untuk mencapai tujuan dan disusun berdasarkan analisis yang sistematis dengan menggunakan metoda yang relevan.

j. Adanya bukti pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan ditindaklanjuti

 

8.     Dokumen Terkait

 

a. Dokumen statuta

b. Dokumen renstra

c. Dokumen RIP

d. Dokumen renop

e. Dokumen laporan penyusunan VMTS.

f. Dokumen laporan sosialisasi VMTS.