Standar Penilaian Pembelajaran
1.
Rasionale
Standar Penilaian Pembelajaran dibuat sebagai pedoman
dalam melaksanakan, meningkatkan, dan menciptakan budaya mutu di STT IKSM
Santosa Asih demi mencapai visi dan misi.
3. Pihak yang Bertanggung Jawab untuk Mencapai Standar
a. Pembantu ketua I
b. Ketua Program Studi.
c. Dosen
4. Daftar Istilah
a. Standar penilaian pembelajaran adalah kriteria
minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka
pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
b. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh
melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi
pengalaman kerja.
c. Indeks prestasi semester merupakan hasil penilaian
capaian pembelajaran lulusan tiap semester.
d. Indeks prestasi kumulatif merupakan hasil penilaian
capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi.
e. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi
mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar dan meraih
capaian pembelajaran lulusan.
f. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorentasi
pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan
kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.
g. Prinsip
akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.
h. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur
dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
5. Pernyataan Isi Standar
a. Dosen pengampu matakuliah harus menilai proses
pembelajaran dengan prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan
transparan yang dilakukan secara terintegrasi setiap semester.
b. Dosen pengampu matakuliah harus membuat penilaian
berdasarkan teknik penilaian yang terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk
kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket, sedangkan instrumen penilaian yang
terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubik atau penilaian hasil dalam
bentuk portofolio atau karya desain pada setiap matakuliah.
c. Dosen melakukan penilaian proses pembelajaran dengan
mekanisme penilaian sesuai SNPT berikut ini:
1. Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik,
instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang
dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran.
2. Melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap,
teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip
penilaian.
3. Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk
mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa.
4. Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar
mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
d. Kaprodi harus mengevaluasi kelulusan mahasiswa jika
memenuhi kriteria berikut ini:
1. Program sarjana: telah menempuh seleruh beban
belajar yang telah ditetapkan dan memiliki capaian lulusan yang ditargetkan
oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama
dengan 2,75.
2. Program magister: telah menempuh seluruh beban
belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang
ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih
besar atau sama dengan 3,00.
e. Kaprodi yang meluluskan mahasiswa harus memberikan:
1. Ijazah, bagi lulusan sarjana dan magister.
2. Gelar, dan
3. Surat keterangan pendamping ijazah.
6. Strategi Pencapaian Standar
a. Penilaian
pembelajaran dirumuskan pada Buku Peraturan Akademik STT IKSM Santosa Asih
secara yang lengkap.
b. Buku Peraturan Akademik STT IKSM Santosa Asih memuat
tata cara penilaian yang memenuhi prinsip edukatif, otentik, objektif,
akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi serta dirumuskan
dalam dokumen RPS.
c. Penilaian pembelajaran di STT IKSM Santosa Asih
dilakukan dengan menggunakan Buku Peraturan Akademik STT IKSM Santosa Asih
secara konsisten. Hal ini dapat dilihat dari laporan monitoring dan evaluasi
pembelajaran yang dilakukan setelah menerapkan Kurikulum Pembelajaran Magister
Teologi STT IKSM Santosa Asih.
d. STT IKSM Santosa Asih mengalokasikan sumber daya
tenaga pendidik dan pembiayaan yang dirumuskan dalam rencana operasional.
e. STT IKSM
Santosa Asih melakukan pengukuran dampak penerapan kebijakan baru dengan merode
ilmiah dan menganalisis hasilnya.
7.
Indikator Pencapaian Standar
a. Tersedianya
RPS yang memuat teknik penilaian, tata cara penilaian, dan prosedur penilaian.
b. Terlaksananya monitoring dan evaluasi penilaian.
c. Tersedianya pembiayaan yang dirumuskan dalam rencana
operasional
8.
Dokumen Terkait
a. Dokumen RPS.
b. Dokumen lembar evaluasi dosen.
c. Dokumen kartu nilai dosen

0komentar
Posting Komentar