Back to Top

Standar Penilaian Pembelajaran

 

1.     Rasionale

Standar Penilaian Pembelajaran dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan, meningkatkan, dan menciptakan budaya mutu di STT IKSM Santosa Asih demi mencapai visi dan misi.

 


3. Pihak yang Bertanggung Jawab untuk Mencapai Standar

a. Pembantu ketua I

b. Ketua Program Studi.

c. Dosen

4. Daftar Istilah

a. Standar penilaian pembelajaran adalah kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

b. Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

c. Indeks prestasi semester merupakan hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan tiap semester.

d. Indeks prestasi kumulatif merupakan hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir program studi.

e. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan.

f. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorentasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.

 g. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.

h. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

5. Pernyataan Isi Standar

a. Dosen pengampu matakuliah harus menilai proses pembelajaran dengan prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi setiap semester.

b. Dosen pengampu matakuliah harus membuat penilaian berdasarkan teknik penilaian yang terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket, sedangkan instrumen penilaian yang terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubik atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain pada setiap matakuliah.

c. Dosen melakukan penilaian proses pembelajaran dengan mekanisme penilaian sesuai SNPT berikut ini:

1. Menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran.

2. Melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian.

3. Memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa.

4. Mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.

d. Kaprodi harus mengevaluasi kelulusan mahasiswa jika memenuhi kriteria berikut ini:

1. Program sarjana: telah menempuh seleruh beban belajar yang telah ditetapkan dan memiliki capaian lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,75.

2. Program magister: telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00.

e. Kaprodi yang meluluskan mahasiswa harus memberikan:

1. Ijazah, bagi lulusan sarjana dan magister.

2. Gelar, dan

3. Surat keterangan pendamping ijazah.

 6. Strategi Pencapaian Standar

a. Penilaian pembelajaran dirumuskan pada Buku Peraturan Akademik STT IKSM Santosa Asih secara yang lengkap.

b. Buku Peraturan Akademik STT IKSM Santosa Asih memuat tata cara penilaian yang memenuhi prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi serta dirumuskan dalam dokumen RPS.

c. Penilaian pembelajaran di STT IKSM Santosa Asih dilakukan dengan menggunakan Buku Peraturan Akademik STT IKSM Santosa Asih secara konsisten. Hal ini dapat dilihat dari laporan monitoring dan evaluasi pembelajaran yang dilakukan setelah menerapkan Kurikulum Pembelajaran Magister Teologi STT IKSM Santosa Asih.

d. STT IKSM Santosa Asih mengalokasikan sumber daya tenaga pendidik dan pembiayaan yang dirumuskan dalam rencana operasional.

e.  STT IKSM Santosa Asih melakukan pengukuran dampak penerapan kebijakan baru dengan merode ilmiah dan menganalisis hasilnya.

7. Indikator Pencapaian Standar

a.  Tersedianya RPS yang memuat teknik penilaian, tata cara penilaian, dan prosedur penilaian.

b. Terlaksananya monitoring dan evaluasi penilaian.

c. Tersedianya pembiayaan yang dirumuskan dalam rencana operasional

 

 

8. Dokumen Terkait

a. Dokumen RPS.

b. Dokumen lembar evaluasi dosen.

c. Dokumen kartu nilai dosen

0komentar

Posting Komentar