Standar Penilaian Penelitian
1.
Rasionale
Standar
Penilaian Penelitian dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan, meningkatkan,
dan menciptakan budaya mutu di STT IKSM Santosa Asih demi mencapai visi dan
misi.
2.
Pihak
yang Bertanggung Jawab untuk Mencapai Standar
a. Wakil
Ketua I
b. LP3M
c.
Ketua Program Studi.
3.
Daftar Istilah
a)
Standar penilaian
penelitian merupakan kriteria minimal terhadap proses dan hasil penelitian.
b)
CPL adalah capaian Pembelajaran bagi
lulusan sebuah program studi.
c)
Lembaga Penelitian,
Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat LP3M
adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan
fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
d)
Teknologi adalah
cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan
pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi
pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia;
e)
Tingkat
Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level) yang selanjutnya disingkat
dengan TKT adalah tingkat kondisi kematangan atau kesiapterapan suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi
tertentu yang diukur
secara sistematis
f)
dengan
tujuan untuk dapat diadopsi oleh pengguna, baik oleh pemerintah, industri
maupun masyarakat.
4.
Pernyataan
Isi Standar
a)
LP3M bertanggung
jawab atas penilaian proses dan hasil penelitian dilakukan secara terintegrasi
dengan menggunakan prinsip-prinsip penilaian edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan.
b)
LP3M bertanggung
jawab atas penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan
instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian
kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil
penelitian.
c)
LP3M bertanggung
jawab atas penilaian terhadap penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam
rangka penyusunan laporan skripsi atau tesis diatur berdasarkan peraturan di
STT IKSM Santosa Asih.
5.
Strategi
Pencapaian Standar
a.
LP3M melakukan penilaian penelitian
berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
b.
Melakukan evaluasi
dan mengadakan perbaikan terhadap mutu penilaian penelitian setiap tahun.
c.
Menyusun rencana
penelitian dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
6.
Indikator
Pencapaian Standar
a. Tersedianya
penilaian penelitian yang dilakukan sesuai dengan aturan.
b. Adanya
monev penilaian penelitian.
c.
Tersedianya rencana penelitian
jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
7.
Dokumen Terkait
a. Dokumen
penilaian penelitian
b. Dokumen
pedoman penyusunan penelitian
c.
Dokumen penilaian ujian tesis

0komentar
Posting Komentar